Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Provinsi adalah sebagai berikut : 1.
Berikut kami tampilkan dibawah ini para Penjabat dan Mantan Penjabat Kepala Kantor Wilayah yang menduduki jabatan dari tahun 1945 sampai sekarang. Namun, kami minta maaf karena masih ada 2 penjabat Ka.Kanwil atas nama K.H.Mansyur Azhari (1950 1952 ) dan K.H.Tjikwan ( 1945 - 1950 ) belum bisa kami informasikan. K.H Namun untuk penjabat mulai dari
Lihat juga: Alur Pendaftaran Haji,Catatan Haji 2018, Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Azan, Alur Pendirian Madrasah, Info Kegitan HAB 73, Info Grafis Daftar