Gambaran Umum Kanwil

A. Gambaran Umum Provinsi Sumatera Selatan

Sumatera Selatan atau pulau Sumatera bagian selatan yang dikenal sebagai provinsi Sumatera Selatan didirikan pada tanggal 12 September 1950 yang awalnya mencakup daerah Jambi, Bengkulu, Lampung, dan kepulauan Bangka Belitung dan keempat wilayah yang terakhir disebutkan kemudian masing-masing menjadi wilayah provinsi tersendiri akan tetapi memiliki akar budaya bahasa dari keluarga yang sama yakni bahasa Austronesia proto bahasa Melayu dengan pembagian daerah bahasa dan logat antara lain seperti Palembang, Ogan, Komering, Musi, Lematang dan masih banyak bahasa lainnya.

Menurut sumber antropologi disebutkan bahwa asal usul manusia Sumatera bagian selatan dapat ditelusuri mulai dari zaman paleolitikum dengan adanya benda-benda zaman paleolitikum pada beberapa wilayah antara lain sekarang dikenal sebagai Kabupaten Lahat, Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Tanjung Karang yakni desa Bengamas lereng utara pergunungan Gumai, di dasar (cabang dari Sungai Musi) sungai Saling, sungai Kikim lalu di desa Tiangko Panjang (Gua Tiangko Panjang) dan desa Padang Bidu atau daerah Podok Salabe serta penemuan di Kalianda dan Kedaton dimana dapat ditemui tradisi yang berasal dari acheulean yang bermigrasi melalui sungai Mekong yang merupakan bagian dari bangsa Monk Khm.

Provinsi Sumatera Selatan sejak berabad yang lalu dikenal juga dengan sebutan Bumi Sriwijaya; pada abad ke-7 hingga abad ke-12 Masehi wilayah ini merupakan pusat kerajaan Sriwijaya yang juga terkenal dengan kerajaan maritim terbesar dan terkuat di Nusantara. Gaung dan pengaruhnya bahkan sampai ke Madagaskar di Benua Afrika. Sejak abad ke-13 sampai abad ke-14, wilayah ini berada di bawah kekuasaan Majapahit. Selanjutnya wilayah ini pernah menjadi daerah tak bertuan dan bersarangnya bajak laut dari Mancanegara terutama dari negeri China. Pada awal abad ke-15 berdirilah Kesultanan Palembang yang berkuasa sampai datangnya Kolonialisme Barat, lalu disusul oleh Jepang. Ketika masih berjaya, kerajaan Sriwijaya juga menjadikan Palembang sebagai Kota Kerajaan. Menurut Prasasti Kedukan Bukit yang ditemukan pada 1926 menyebutkan, pemukiman yang bernama Sriwijaya itu didirikan pada tanggal 17 Juni 683 Masehi. Tanggal tersebut kemudian menjadi hari jadi Kota Palembang yang diperingati setiap tahunnya.

Geografi

Provinsi Sumatera Selatan secara geografis terletak antara 1 derajat sampai 4 derajat Lintang Selatan dan 102 derajat sampai 106 derajat Bujur Timur dengan luas daerah seluruhnya 87.017.41 km². Batas batas wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut : sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Lampung, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Bangka Belitung, sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Bengkulu. Secara topografi, wilayah Provinsi Sumatera Selatan di pantai Timur tanahnya terdiri dari rawa-rawa dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut. Vegetasinya berupa tumbuhan palmase dan kayu rawa (bakau). Sedikit makin ke barat merupakan dataran rendah yang luas. Lebih masuk kedalam wilayahnya semakin bergunung-gunung. Disana terdapat bukti barisan yang membelah Sumatera Selatan dan merupakan daerah pegunungan dengan ketinggian 900 - 1.200 meter dari permukaan laut. Bukit barisan terdiri atas puncak Gunung Seminung (1.964 m), Gunung Dempo (3.159 m), Gunung Patah (1.107 m) dan Gunung Bengkuk (2.125m). Disebelah Barat Bukit Barisan merupakan lereng. Provinsi Sumatera Selatan mempunyai beberapa sungai besar. Kebanyakan sungai-sungai itu bermata air dari Bukit Barisan, kecuali Sungai Mesuji, Sungai Lalan dan Sungai Banyuasin. Sungai yang bermata air dari Bukit Barisan dan bermuara ke Selat Bangka adalah Sungai Musi, sedangkan Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Kelingi, Sunga Lakitan, Sungai Rupit dan Sungai Rawas merupakan anak Sungai Musi.

Demografi

Masalah kependudukan yang antara lain meliputi jumlah, komposisi dan distribusi penduduk merupakan masalah yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Jumlah penduduk yang besar merupakan salah satu modal dasar pembangunan, tetapi dapat juga menjadi beban dalam proses pembangunan jika mempunyai kualitas yang rendah. Oleh sebab itu untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional dalam menangani permasalahan penduduk pemerintah tidak saja mengarahkan pada upaya pengendalian jumlah penduduk tapi juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Di samping itu program perencanaan pembangunan sosial di segala bidang harus mendapat prioritas utama yang berguna untuk peningkatan kesejahteraan penduduk.

Kabupaten dan Kota

                Secara administratif Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 13 (tiga belas) Pemerintah Kabupaten dan 4 (empat) Pemerintah Kota, dengan Palembang sebagai ibukota provinsi. Pemerintah Kabupaten dan Kota membawahi Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 13 Kabupaten, 4 Kotamadya, 212 Kecamatan, 354 Kelurahan, 2.589 Desa. Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi Kabupaten dengan luas wilayah terbesar dengan luas 16.905,32 Ha, diikuti oleh Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah sebesar 14.477 Ha.

Adapun rincian nama-nama 17 kabupaten / kota sebagai berikut :

  • Banyuasin, ibukota, ibukota Pangkalan Balai
  • Empat Lawang, ibukota Tebing Tinggi
  • Lahat, ibukota Lahat
  • Muara Enim, ibukota  Muara Enim
  • Musi Banyuasin, ibukota  Sekayu
  • Musi Rawas , ibukota Muara Beliti
  • Musi Rawas Utara, ibukota Rupit
  • Ogan Ilir, ibukota  Indralaya
  • Ogan Komering Ilir, ibukota  Kota Kayu Agung
  • Ogan Komering Ulu , ibukota Baturaja
  • Ogan Komering Ulu Selatan, ibukota Muaradua
  • Penukal Abab Lematang Ilir, ibukota  Talang Ubi
  • Ogan Komering Ulu Timur, ibukota Martapura
  • Kota Lubuklinggau, ibukota Lubuklinggau
  • Kota Pagar Alam, ibukota Pagar Alam
  • Kota Palembang, ibukota Palembang
  • Kota Prabumulih, ibukota Prabumulih

B.  Sejarah Kemenag Sumsel

                Ketika terjadi Clash bulan januari 1948, Sumatera Selatan di jadikan Sub dari Propinsi, yang semula berkedudukan di Pematang Siantar. Kegiatan Pemerintah Daerah tersebut kemudian di pindahkan ke Tanjungkarang dan berikutnya pindah ke Lubuk Linggau. Pada kesempatan itu Kantor Agama sudah di bentuk Pemerintah Republik Indonesia, dihapuskan oleh NICA namun tugas-tugas tersebut masih tetap di jalankan, bersama-sama tentara Republik Indonesia tapi kegiatannya tidak begitu nampak. Setelah penyerahan kedaulatan dan pemerintahan sudah Normal kembali, Gubernur Palembang dengan surat Keputusannya membentuk Jawatan Agama Propinsi Sumatera Selatan, yang daerah hukumnya meliputi Karesidenan: Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Pada perkembangan berikutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 1964 Wilayah Sumatera Selatan dirubah dan di pecah menjadi Propinsi Sumatera Selatan, Wilayahnya meliputi seluruh Karesidenan Lampung dan Propinsi Bengkulu meliputi Wilayah Karisedenan Bengkulu. Oleh karena itu Jawatan Agama Karesidenan di tiga Wilayah tersebut menjadi Jawatan Agama Propinsi.

Visi :

Terwujudnya masyarakat Sumatera Selatan yang taat beragama, maju, sejahtera, dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, pengamalan, & pelayanan kehidupan beragama.
  2. Memperkokoh kerukunan umat beragama
  3. Memberdayakan umat beragama & lembaga keagamaan 
  4. Meningkatkan pelayanan haji
  5. Meningkatkan kualitas pemberdayaan lembaga zakat, infaq & shadaqah
  6. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan & akuntabel

Kedudukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.

Satuan Kerja dibawah Pembinaan Kanwil

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan membawahi 17 Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, yang terdiri atas :

  • Kankemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • Kankemenag Kabupaten Lahat;
  • Kankemenag Kabupaten Musi Rawas;
  • Kankemenag Kabupaten Musi Banyuasin;
  • Kankemenag Kota Palembang;
  • Kankemenag Kabupaten Banyuasin;
  • Kankemenag Kabupaten Empat Lawang;
  • Kankemenag Kota Lubuklinggau;
  • Kankemenag Kota Pagar Alam;
  • Kankemenag Kota Prabumulih;
  • Kankemenag Kabupaten Muara Enim;
  • Kankemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  • Kankemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  • Kankemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; dan
  • Kankemenag Kabupaten Ogan Ilir.

Selain 17 Kankemenag Kabupaten / Kota, juga ada Satker / Non Satker yang menyelenggarakan Pendidikan (Madrasah) dan Urusan Agama (Kantor Urusan Agama) di Kecamatan-kecamatan.

Pelayanan

  • Bidang Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
  • Bidang Pendidikan Madrasah, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis
  • Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis
  • Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis.
  • Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis.
  • Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan system informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis.
  • Pembimbing Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis.
  • Pembimbing Masyarakat Katolik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis
  • Pembimbing Masyarakat Hindu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis. Pembimbing Masyarakat Buddha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis.

C. Renstra 2015 – 2019

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dinyatakan bahwa pembangunan bidang agama merupakan pemenuhan salah satu hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28 dan 29 Undang Undang Dasar 1945. Pembangunan bidang agama merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia damai, adil, demokratis dan sejahtera. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan agar pembangunan bidang agama diarahkan pada pencapaian sasaran pokok, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, ber-etika, berbudaya, dan beradab, serta bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur, adil, dan sejahtera.

1. Peningkatan Kualitas Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama

  • Terlihatnya adanya kesenjangan yang masih cukup lebar antara nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ajaran agama dengan perilaku umat beragama,
  • Masih terjadinya berbagai konflik yang disertai kekerasan atas dasar agama,
  • Terbukanya ruang bagi kemunculan berbagai paham keagamaan baik yang bersifat lokal maupun transnasional, sebagai dampak dari keterbukaan di era reformasi dan globalisasi, tetapi tidak diiringi dengan kedewasaan masyarakat dalam beragama.

   2.  Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama

  • Program peningkatan kerukunan yang dikembangkan belum menjangkau masyarakat yang lebih luas,
  • Pendekatan yang digunakan dalam rangka upaya penciptaan dan pemeliharaan kerukunan menekankan pada pendekatan struktural dan Formal,
  • Rendahnya Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung program kerukunan,
  • Penyalahgunaan agama dan simbol-simbol keagamaan untuk kependtingan politik dan ekonomi tertentu,
  • Masih berkembangnya kelompok-kelompok yang cenderung melakukan tindakan intoleran sehingga mengganggu ketertiban umum dan kerukunan umat beragama

   3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama

  • Rasio tenaga penyedia pelayanan keagamaan masih jauh dari memadai,
  • Kompetensi dan profesionalisme aparat penyedia layanan secara umum belum cukup memadai,
  • Masih rendahnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) di berbagai bidang pelayanan,
  • Pada beberapa daerah yang umat beragamanya sedikit, tidak didukung struktur organisasi minimal yang memadai.

  4.   Pendidikan Agama dan Keagamaan

  • Masih rendahnya kualifikasi dan mutu tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan,
  • Masih sangat terbatasnya sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas,
  • Kebutuhan akan guru dan dosen pendidikan agama pada satuan mutu pendidikan umum belum sepenuhnya tercukupi,
  • Belum tersedia standar untuk menilai capaian mutu pendidikan agama pada satuan pendidikan umum,
  • Masih kurangnya jumlah pengawas Pendidikan Agama, serta perlu ditingkatkannya kompetensi pengawas yang ada,
  • Kebutuhan bahan ajar yang perlu ditingkatkan.

   5. Peningkatan Kualitas Tatakelola Pembangunan Bidang Agama

  • Kapasitas dan profesionalisme sebagian aparatur masih rendah,
  • Masih bertahannya pola pikir lama pada sebagian aparatur sehingga tingkat penerimaan terhadap proses reformasi birokrasi belum menyeluruh,
  • Kesulitan koordinasi, pengendalian dan pengawasan akibat struktur organisasi yang besar dan jangkauan geografis yang luas,
  • Belum tersedianya data dasar keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu akibat lemahnya sistem perencanaan, kebutuhan data, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan dan penyajian data.

Program

Ada 9 (sembilan) program Kanwil Kemenag Sumsel dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, yaitu:

  • Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama;
  • Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Agama;
  • Program Bimbingan Masyarakat Islam;
  • Program Pendidikan Islam;
  • Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  • Program Bimbingan Masyarakat Kristen;
  • Program Bimbingan Masyarakat Katholik;
  • Program Bimbingan Masyarakat Hindu;
  • Program Bimbingan Masyarakat Buddha