Informasi hasil rapat- rapat pada Kanwil Kemenag Sumsel
-
Laporan
-
Catatan rapat
-
Risalah pembahasan peraturan,
-
Slide presentasi, dan/ atau
-
Rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat.
Surat Menyurat :
-
Surat-surat:
-
Memorandum
-
Disposisi
-
Nota dinas, dan
-
Naskah dinas lainnya.
Surat atau Dokumen Kanwil Kemenag yg Substansinya Menurut Peraturan Perundang-undangan Harus di Rahasiakan:
-
Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L),
-
Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit,
-
Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang(HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain),
-
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan),
-
Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan:
-
Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain):
-
Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses,
-
Laporan keuangan Kanwil Kemenag Sumsel yang belum diaudit (unaudited) oleh Auditor:
-
Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Kanwil Kemenag Sumsel,
-
Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Kanwil Kemenag Sumsel selama proses peradilan berlangsung.
Surat atau Dokumen yang berhubungan dengan Instansi dalam Maupun Luar Negeri
-
Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, dan
-
Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan.
Informasi yang berkaitan dengan Rahasia Pribadi:
-
Rekam medis:
-
Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan:
-
Nilai hasil tes Assessment (tes potensi akademik, psikotes Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil:
-
Identitas individu hasil seleksi penerimaan peserta didik baru:
-
Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai Kemenag Sumsel yang mengikuti pendidikan formal dan informal,
-
Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal.
-
Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian,
-
Daftar Penilaian Kinerja Pegawai, Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional:
-
Proses pengangkatan pejabat struktural:
-
Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman
-
disiplin PNS,
-
Proses pemberhentian PNS:
-
Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib,
-
Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin,
-
Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS),
Informasi yang terkait Anggaran dan Audit:
-
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
Informasi yang terkait dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi:
-
Sistem Keamanan Elektronik
-
Sistem Manajemen Database
-
Sistem Keamanan Elektronik, Sistem Manajemen database,
-
Bandwidth management,
-
Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center, Konfigurasi data center
-
Internet Protokol (IP) address private, dan
-
Lokasi server. Ditetapkan di Palembang