DIK 2019

Informasi hasil rapat- rapat pada Kanwil Kemenag Sumsel
  • Laporan
  • Catatan rapat
  • Risalah pembahasan peraturan,
  • Slide presentasi, dan/ atau
  • Rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat.
Surat Menyurat :
  • Surat-surat:
  • Memorandum
  • Disposisi
  • Nota dinas, dan
  • Naskah dinas lainnya.
Surat atau Dokumen Kanwil Kemenag yg Substansinya Menurut Peraturan Perundang-undangan Harus di Rahasiakan:
  • Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L),
  • Dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan yang belum diaudit,
  • Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang(HPS, Dokumen Penawaran Kontrak, Berita Acara Pelelangan dan lain-lain),
  • Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan),
  • Data BMN berupa tanah yang masih dalam proses pembuatan surat bukti kepemilikan:
  • Rencana pembelian tanah/properti (lokasi, pemilik, NJOP, dan lain-lain):
  • Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses,
  • Laporan keuangan Kanwil Kemenag Sumsel yang belum diaudit (unaudited) oleh Auditor:
  • Laporan pengaduan dan identitas pelapor pelanggaran/penerimaan gratifikasi yang dilakukan pegawai Kanwil Kemenag Sumsel,
  • Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Kanwil Kemenag Sumsel selama proses peradilan berlangsung.
Surat atau Dokumen yang berhubungan dengan Instansi dalam Maupun Luar Negeri
  • Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, dan
  • Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan.
Informasi yang berkaitan dengan Rahasia Pribadi:
  • Rekam medis:
  • Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan:
  • Nilai hasil tes Assessment (tes potensi akademik, psikotes Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil:
  • Identitas individu hasil seleksi penerimaan peserta didik baru:
  • Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai Kemenag Sumsel yang mengikuti pendidikan formal dan informal,
  • Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal.
  • Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian,
  • Daftar Penilaian Kinerja Pegawai, Proses keputusan mutasi jabatan struktural atau fungsional:
  • Proses pengangkatan pejabat struktural:
  • Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman
  • disiplin PNS,
  • Proses pemberhentian PNS:
  • Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib,
  • Hasil pemeriksaan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin,
  • Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS),
Informasi yang terkait Anggaran dan Audit:
  • Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
Informasi yang terkait dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi:
  • Sistem Keamanan Elektronik
  • Sistem Manajemen Database
  • Sistem Keamanan Elektronik, Sistem Manajemen database,
  • Bandwidth management,
  • Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center, Konfigurasi data center
  • Internet Protokol (IP) address private, dan
  • Lokasi server. Ditetapkan di Palembang