PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumsel sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Visi : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
- Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparan
- Meningkatkan kompetensi SDM Pelayanan Informasi
- Menjalin kerjasama dan penguatan koordinasi antar PPID Unit Sektoral dan lintas sektoral
Misi :