
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan lnformasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama pada Bab III Point C, disebutkan Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kantor Kementerian Agama Kab. Musi Rawas :
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana
- Menyusun Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
- Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada Website PPID Unit Kanwil Kementerian Agama;
- Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada Website PPID Unit Kanwil Kementerian Agama;
- Memelihara dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik pada Minggu Kedua dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing dan mengumumkan sebagai Informasi Publik
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit eselon I masing-masing;
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- Wajib membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Kementerian Agama.
- Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik

Wewenang PPID Unit Kemenag :
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apablia Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alas an serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik dan daftar Informasi yang DIkecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID dan/atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang dikecualikan bersama Atasan PPID dan/ atau Pimpinan satuan kerja masing-masing;
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;