MAKLUMAT PELAYANAN
PPID Unit Kantor Kemenag Ogan Ilir berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kantor Kemenag Ogan Ilir sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.