Profil Organisasi PPID Unit
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
| Dasar Hukum |
KMA No. 533 Tahun 2018 (PPID Kemenag) |
| Atasan PPID Unit |
Kepala Kantor Kemenag Kab. OKI |
| PPID Unit |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
| Tugas Utama |
Penyediaan, pelayanan, dokumentasi, pengamanan informasi publik |
| Fungsi Operasional |
Koordinasi, uji konsekuensi, daftar informasi, pembaruan data, pelaporan |
| Kontak Kantor |
Jl. Letnan Mukhtar Saleh No. 87, Kayu Agung; Telp (0712) 321 014 |