Click for Accessibility

Struktur PPID Unit Kankemenag OKU Timur

Struktur PPID Kemenag OKU Timur

PPID Unit Kemenag Kabupaten OKU Timur  berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumsel sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 61 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan KMA tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag dan Atasan PPID. Berdasarkan KMA RI Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag pada butir Keempat, disebutkan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagai Atasan PPID pada Kemenag Kabupaten.

Struktur PPID Unit Kemenag OKU Timur terdiri atas:

  •   Atasan PPID;
  • PPID Unit;
  • Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip;
  • Bidang Pengelolaan Informasi;
  • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa dan
  • Pejabat Fungsional Tertentu.