Click for Accessibility

Profil Organisasi PPID Unit

PPID KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH

PROFIL SINGKAT

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama yang telah diperbarui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri dari:

  1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
  2. PPID Unit Eselon I sebanyak 9 Unit;
    1. PPID Unit Eselon I Pusat yang terdiri dari PPID Unit: Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal);
    2. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebanyak 34 Unit;
    3. PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 512 Unit;
    4. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdiri dari PPID Unit: Universitas Islam Negeri (17 Unit), Institut Agama Islam Negeri (31 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (11 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (3 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (4 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1 Unit), Institut Hindu Dharma Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit); dan
    5. PPID Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebanyak 11 Unit.

PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih merupakan PPID Unit yang ada pada Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih, bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih. PPID dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, sedangkan Atasan PPID merupakan Pimpinan Satker yaitu Kepala Kantor.

???????Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik, maka dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih senantiasa berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.