Profil PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat telah membentuk PPID sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. PPID Kementerian Agama Kabupaten Lahat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standard layanan informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi,fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis,petugas pelaksana layanan informasi, instrument transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.
PPID Kementerian Agama dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kabupaten Lahat.
-
PPID ini di Kelola Oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai atasan PPID. Untuk tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat.
PPID mempunyai tugas:
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Kankemenag Kabupaten Lahat.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
-
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
-
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
-
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID Kementerian Agama Kabupaten Lahat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
-
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
-
Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu
-
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
-
Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.