Click for Accessibility

Profil Pejabat

Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibentuk PPID, dimana Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas sebagai PPID dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Atasan PPID. Sedangkan di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.

 

Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.