1. Pemohon mengajukan permohonannya.
2. a. Diterima Petugas Pelayanan Informasi
b. Petugas menulis dalam Formulir Permohonan Informasi Publik (IP)
c. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, petugas boleh menanyakan detail.
d. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan Administrasi, pemohon menandatangani formulir Permohonan, dan petugas menandatangani serta menulis nomor register.
e. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID serta mengarsip.
3. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon waktunya 10 hari kerja), jika ada respon / janji proses mencari permohonan waktunya 17 hari kerja.
4. Apabila puas, maka selesai.
5. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberatan ke atasan PPID / melalui meja layanan yang tersedia.
6. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberikan tanggapan / jawaban.
7. Apabila puas, maka selesai.
8. Apabila tidak puas, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) selambat-lambatnya 14 hari masa kerja di atasan PPID.