
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UNIT
Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kab.OKU dijabat oleh Kabag TU Kantor Kementerian Agama Kab.OKU
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UNIT
-
- Kriteria PPID Unit
- 1. PPID harus memiliki kompetensi dibidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi dan kehumasan.
- 2. PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan serta pelayanan informasi publik di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.OKU
ANGGOTA PPID UNIT
Anggota PPID Unit pada Kantor Wilayah Prov. Sumatera Selatan dijabat oleh staf Subbag Inmas Kanwil Kemenag Prov. Sumsel yang dibantu oleh operator TIK masing-masing bidang di Lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Sumsel
BIDANG DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI INFORMASI
Bidang Dokumentasi dan Publikasi Informasi di jabat oleh Pelaksana pada subbag Informasi dan Humas yang bertugas membatu PPID, Anggota PPID dalam melaksanakan tugasnya
BIDANG PENGELOLA DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi di jabat oleh Pelaksana pada subbag Informasi dan Humas yang bertugas membatu PPID, Anggota PPID dalam melaksanakan tugasnya
PETUGAS PELAYAN INFORMASI PUBLIK
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di jabat oleh Pelaksana pada subbag Informasi dan Humas yang bertugas membatu PPID, Anggota PPID dalam melaksanakan tugasnya