- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana
- Menyusun Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya;
- Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada Website PPID Unit Kanwil Kementerian Agama;
- Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada Website PPID Unit Kanwil Kementerian Agama;
- Memelihara dan/ atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Agama minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik pada Minggu Kedua dengan persetujuan Pimpinan Satuan Kerja masing-masing dan mengumumkan sebagai Informasi Publik
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Agama dengan tembusan kepada Atasan PPID Unit eselon I masing-masing;
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- Wajib membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Pimpinan satuan kerja masing-masing dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Kementerian Agama.
- Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik
Wewenang PPID Unit Kemenag :
- Melakukan pembinaan terhadap PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan penyelesaian sengketa informasi public;
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik.