Click for Accessibility

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

RUANG LINGKUP

Pedoman pengelolaan informasi dan Dokumentasi ini meliputi penjelasan mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan informasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.OKU.

 

TUGAS

Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.OKU. Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu oleh beberapa orang Anggota PPID.

 

FUNGSI

  1. a. penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.OKU
  2. b. penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU.
  3. c. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
  4. d. penyelesaian sengketa pelayanan infomasi