Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam telah membentuk PPID sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomoil 17 Tahun 2010 tentang Organisasi pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
PPID Kementerian Agama Kota Pagar Alam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kantor Kementerian Agama Nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Pejabat pengelola Informasidan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Kota Pagar Alam. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di Kemenag Pagar Alam menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, ruang tunggu serta menetapkan waktu layanan informasi. Adapun susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam adalah sebagi berikut :
Atasan PPID : Kepala Kantor PPID
Alamat Telepon : Kepala Subbagian Tata Usaha
Alamat Kantor : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Kompleks Perkantoran Gunung Gare
Telpon : 0821 8257 7603
E-Mail : kemenagpga.ptsp@gmail.com