PPID Unit Kemenag Pagar Alam berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumsel sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
adapun Struktur Organisasi PPID Unit Kemenag Kota Pagar Alam terdiri atas :
- Atasan PPID ; Kepala Kankemenag Pagar Alam
- Ketua PPID Unit ; Kasubbag Tata Usaha
- Anggota PPID ; Pengelola dan Pelayanan Informasi