Tugas PPID :
- Menyediakan dan mengamankan informasi publik:
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana:
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan ppid kementerian agama dalam rangka penyebarluasan informasi publik:
- Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan ppid kementerian agama mengenai daftar informasi publik kementerian agama, paling lambat akhir bulan januari tahun berjalan:
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID kementerian agama dalam bentuk keputusan ppid kementerian agama mengenai klasifikasi informasi kementerian agama:
- Menetapkan informasi publik yang dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses dalam hal:
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas informasi publik:
- Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta: dan informasi yang wajib tersedia setiap saat:
Wewenang PPID :
- Menetapkan panitia pengelola dan pelayanan informasi PPID Kementerian Agama:
- Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi bersama dengan PPID unit Eselon I pusat:
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dikecualikah dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut:
- Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat Kementerian/Lembaga:
- Meminta informasi kepada PPID unit pemilik informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama namun dikuasai oleh PPID Unit:
- Melakukan koordinasi dengan PPID Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan:
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian agama: