Biaya / Tarif
PPID Kementerian Agama Kota Palembang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perkeman,pemohonan/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/DVD kosong atau flasdisk perekaman data dan informasinya.