Click for Accessibility

Dumas

Berdasarkan KMA 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama, disebutkan Pengaduan Masyarakat atau Dumas adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kementerian Agama sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan pada Kementerian Agama.

Dumas dapat disampaikan secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Dumas yang disampaikan secara lisan dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. Dumas yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik dumaskanwilsumsel@kemenag.go.id.

Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria harus mencantumkan identitas pelapor,.

 

Pengaduan bisa melalui email resmi : kotapalembang@kemenag.go.id

atau Nomor Layanan(WA Only) : 0822-8112-2018