PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kantor Kementerian Agama Kab. Musi Banyuasin sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
VISI :
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Profesional, Transparan dan Akuntabel
Misi :
- Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik yang Cepat, Tepat, dan Transparan
- Meningkatkan Profesionalisme SDM Layanan Informasi Publik
- Meningkatkan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Secara Efisien, Mudah Diakses dan Bersifat Desentralisas
Motto :
Pelayanan PRIMA
Profesional, Ramah, Ikhlas, Mudah, Akuntabel