Click for Accessibility

Struktur PPID Unit Kantor Kemenag Musi Banyuasin

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama, untuk PPID Unit Kanwil Kemenag dan PPID Unit Kankemenag Kab. /Kota, terdiri atas:

  • Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi BAnyuasin.
  • PPID Unit Kantor Kemenag Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasinyaitu Kepala Subbagian Tata Usaha;

    Dari struktur organisasi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas:
    - Atasan PPID;
    - PPID;
    - Bidang Pelayanan Informasi,
    - Dokumentasi dan Arsip,
    - Bidang Pengelolaan Informasi, dan
    - Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

    Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, didasarkan pada KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag.