Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama, untuk PPID Unit Kanwil Kemenag dan PPID Unit Kankemenag Kab. /Kota, terdiri atas:
- Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi BAnyuasin.
- PPID Unit Kantor Kemenag Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasinyaitu Kepala Subbagian Tata Usaha;
Dari struktur organisasi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas:
- Atasan PPID;
- PPID;
- Bidang Pelayanan Informasi,
- Dokumentasi dan Arsip,
- Bidang Pengelolaan Informasi, dan
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, didasarkan pada KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag.