Dumas dapat disampaikan secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Dumas yang disampaikan secara lisan dituangkan dalam form pengaduan masyarakat. Dumas yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik dumaskanwilsumsel@kemenag.go.id.
Dumas yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi kriteria harus mencantumkan identitas pelapor, sebagai berikut:
| No | Nama Dokumen | View | 1 | Maklumat Dumas |
|
|---|---|---|
| 2 | Alur Penangangan Pengaduan Masyarakat |
|
| 3 | Kode Etik |
|
| 4 | Aspirasi Pengaduan |
|