Click for Accessibility

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kabupaten yang memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian Agama dalam bidang pelayanan dan pembinaan kehidupan beragama.

Tugas Pokok

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  • Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  • Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.