Tugas & Fungsi Kanwil

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Provinsi adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama
2. Tugas Pokok
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan, penetapan, dana pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Pendidikan Agama dan Keagamaan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Agama;
  • Pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungna Kementerian Agama;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama;
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  • Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan
  • Pelaksanaan dikungan subtantif kepada seluruh unsur organisasi diingkungan Kementerian Agama