Email : ppid_sumsel@kemenag.go.id |
Website : https://ppidsumsel.kemenag.go.id |
Whatsapp/Telegram : Ketik PPID kirim ke 083121782887 |
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Kanwil Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk PPID Unit Kanwil tahun 2015 sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan pada waktu itu PPID Unit Kanwil adalah Kasubbag Informasi dan Humas (Subbag Inmas). Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.