
PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumsel sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 61 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan KMA tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag dan Atasan PPID. Berdasarkan KMA RI Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenag pada butir Keempat, disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Atasan PPID pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Struktur PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel terdiri atas:
- Atasan PPID;
- PPID;
- Bidang Pelayanan Informasi,
- Dokumentasi dan Arsip,
- Bidang Pengelolaan Informasi, dan
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.