Click for Accessibility

Profil Organisasi PPID Unit

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama, untuk PPID Unit Kanwil Kemenag dan PPID Unit Kankemenag Kab. /Kota, terdiri atas:

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kanwil Kemenag adalah Kepala Bagian Tata Usaha;
  • Atasan PPID Unit Kanwil Kemenag adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag;
  • PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha;
  • Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Dari struktur organisasi PPID Unit Kanwil terdiri atas:
    - Atasan PPID;
    - PPID;
    - Bidang Pelayanan Informasi,
    - Dokumentasi dan Arsip,
    - Bidang Pengelolaan Informasi, dan
    - Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

    Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, didasarkan pada KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag.

  • AIOHUMAS
    Tanyo AIOHUMAS
    Kotak Saran
    Berikan Saran