Tugas PPID

Tugas dab Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Sumatera Selatan yaitu: PPID unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas:
  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana
  • Menyusun Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan informasi publik
  • Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai daftar informasi public Kmenterian Agama minimal akhir bulan Januari pada tahun berjalan
  • Pengklasifikasian informasi public, atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama menetapkan infromasi public yang dikecualikan sebagai informasai public yang dapat diakses dalam hal telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan telah dinyatakan terbuka bagi masayarakat berdasarkan putusan siding ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah agung telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap keputusan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
  • Mengkoordinasikan:
    • Pengumpulan seluruh informasi public yang meliputi;informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Pengumpulan informasi publik yang dikecualikan
    • Pengumuman informasi public melalui media ayang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    • Penyampaian informasi public yang dapat diakses oleh publik;
    • Pengklasifikasian informasi public dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik;
    • Permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
    • Proses layanan informasi public di Kementerian Agama berjalan dengan baik.
    • Melakukan uji konsekuensi Bersama dengan PPID unit eselon I pusat terhadap informasi public yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi public;
    • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi public, dalam hal permohonan informasi public ditolak;
    • Melakukan penghitaman atau pengabauran materi informasi public yang dikecualikan beserta alasannya;
    • Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelakasanaan tugas PPID Utama Kementerian Agama;
    • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
    • Menggunakan system informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi public
    • Menyediakan informasi public yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem informasi PPID;
    • Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan system informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
    • Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID;
    • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi public;
    • Membuat dan menyampaikan laporan 4 (empat) bulanan layanan informasi publik kepada atsan PPID Kementerian Agama;
    • Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi public serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
    • Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasai public di wilayah Kemneterian Agama Prov. Sumatera Selatan.
    • Mendukung penyediaan informasi public yang mutakhir pada portal Kementerian Agama
    • Menyediakan daftar informasi public yang mutakhir pada situs web https://ppidsumsel.kemenag.go.id/
    • Dalam hal penyusunan Daftar Informasi Publik, PPID Unit mengusulkan informasi public kepada PPID Utama Kementerian Agama dan telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID terkait, untuk dimasukkan dalam DIP.
    • Memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kementerian Agama dengan tembusan kepadaa Atasan PPID Unit
    • PPID unit Kanwil kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Sumatara Selatan melaporkan ketidak sesuaian proses siding sengketa informasi public ke secretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama;
    • PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-sumatera Selatan membuat laporan tahunan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dan mengumumkan laporan dimakasud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Utama Kementerian Agama;
    • Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi Publik;

    Wewenang PPID Unit Kemenag :
  • Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Unit Kerja masing-masing
  • Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi public yang dimohonkan termasuk informasi public yang dikecualikan dengan disetai alasan serta pemberitahuan tentang Hak dan Tata Cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  • Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, PPID unit Kementerian Agama memiliki wewenang:
    • Melakukan pembinaan terhadap PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota
    • Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    • PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan penyelesaian sengketa informasi public;
    • Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
    • Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik.