- Pengumpulan seluruh informasi public yang meliputi;informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Pengumpulan informasi publik yang dikecualikan
- Pengumuman informasi public melalui media ayang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian informasi public yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian informasi public dan/atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik;
- Permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
- Proses layanan informasi public di Kementerian Agama berjalan dengan baik.
- Melakukan uji konsekuensi Bersama dengan PPID unit eselon I pusat terhadap informasi public yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi public;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi public, dalam hal permohonan informasi public ditolak;
- Melakukan penghitaman atau pengabauran materi informasi public yang dikecualikan beserta alasannya;
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelakasanaan tugas PPID Utama Kementerian Agama;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Menggunakan system informasi PPID dalam pengelolaan layanan informasi public
- Menyediakan informasi public yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem informasi PPID;
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan system informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi public;
- Membuat dan menyampaikan laporan 4 (empat) bulanan layanan informasi publik kepada atsan PPID Kementerian Agama;
- Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi public serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh informasai public di wilayah Kemneterian Agama Prov. Sumatera Selatan.
- Mendukung penyediaan informasi public yang mutakhir pada portal Kementerian Agama
- Menyediakan daftar informasi public yang mutakhir pada situs web https://ppidsumsel.kemenag.go.id/
- Dalam hal penyusunan Daftar Informasi Publik, PPID Unit mengusulkan informasi public kepada PPID Utama Kementerian Agama dan telah mendapat persetujuan tertulis dari atasan PPID terkait, untuk dimasukkan dalam DIP.
- Memenuhi permintaan informasi dari PPID Utama Kementerian Agama dengan tembusan kepadaa Atasan PPID Unit
- PPID unit Kanwil kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-Sumatara Selatan melaporkan ketidak sesuaian proses siding sengketa informasi public ke secretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit kerja masing-masing dengan tembusan ke PPID Utama Kementerian Agama;
- PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-sumatera Selatan membuat laporan tahunan layanan informasi publik kepada Atasan PPID dan mengumumkan laporan dimakasud ke publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Provinsi dan PPID Utama Kementerian Agama;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan informasi Publik;
Wewenang PPID Unit Kemenag :
- Melakukan pembinaan terhadap PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terkait dengan penyelesaian sengketa informasi public;
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan unit kerja masing-masing;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Agama terkait dengan Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik.