Kode ETIK PPID

Nilai-Nilai Kepribadian bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik :

  • Adil dan tidak diskriminatif;
  • Cepat, tanggap, dan cermat;
  • Profesional;
  • Bertanggung jawab;
  • Berintegritas;
  • Santun dan ramah;
  • Berjiwa melayani.
  • Melayani dengan baik

       Kewajiban bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik

  • Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  • Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  • Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  • Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  • Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

       Larangan Bagi Pelaksanan Pelayanan Informasi Publik

  • Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan;
  • Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan;
  • Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan;
  • Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan;
  • Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon;
  • Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.

       Hak bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik

  • Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga kontrak/honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak/ perjanjian antara yang bersangkutan dengan instansi induk.