Nilai-Nilai Kepribadian bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik :
- Adil dan tidak diskriminatif;
- Cepat, tanggap, dan cermat;
- Profesional;
- Bertanggung jawab;
- Berintegritas;
- Santun dan ramah;
- Berjiwa melayani.
- Melayani dengan baik
Kewajiban bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik
- Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
- Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
- Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
- Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan Bagi Pelaksanan Pelayanan Informasi Publik
- Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan;
- Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan;
- Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan;
- Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan;
- Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon;
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
Hak bagi Pelaksana Pelayanan Informasi Publik
- Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga kontrak/honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak/ perjanjian antara yang bersangkutan dengan instansi induk.