Sejarah Kanwil Kemenag Sumsel

 

 
Ketika terjadi Clash bulan januari 1948, Sumatera Selatan di jadikan Sub dari Propinsi, yang semula berkedudukan di Pematang Siantar. Kegiatan Pemerintah Daerah tersebut kemudian di pindahkan ke Tanjungkarang dan berikutnya pindah ke Lubuk Linggau. Pada kesempatan itu Kantor Agama sudah di bentuk Pemerintah Republik Indonesia, dihapuskan oleh NICA namun tugas-tugas tersebut masih tetap di jalankan, bersama-sama tentara Republik Indonesia tapi kegiatannya tidak begitu nampak. Setelah penyerahan kedaulatan dan pemerintahan sudah Normal kembali, Gubernur Palembang dengan surat Keputusannya membentuk Jawatan Agama Propinsi Sumatera Selatan, yang daerah hukumnya meliputi Karesidenan: Palembang, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung. Pada perkembangan berikutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 1964 Wilayah Sumatera Selatan dirubah dan di pecah menjadi Propinsi Sumatera Selatan, Wilayahnya meliputi seluruh Karesidenan Lampung dan Propinsi Bengkulu meliputi Wilayah Karisedenan Bengkulu. Oleh karena itu Jawatan Agama Karesidenan di tiga Wilayah tersebut menjadi Jawatan Agama Propinsi.