Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Pengajuan permohonan informasi publik harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel juga memberlakukan mekanisme permintaan informasi baik dari perorangan maupun Badan Publik / Lembaga. Untuk pengajuan permohonan informasi secara online melalui aplikasi https://ppidsumsel.kemenag.go.id, juga akan dicatat dan tetap mengikuti mekanisme yang ada.