Click for Accessibility

Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik







Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

    Tata Cara Pengajuan Keberatan:
  • Mengajukan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Unit Kanwil
  • Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi via email : ppid_sumsel@kemenag.go.id ) atau via website (formulir keberatan silahkan buka di website ppidsumsel.kemenag.go.id
  • Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
  • Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

  • AIOHUMAS
    Tanyo AIOHUMAS
    Kotak Saran
    Berikan Saran