Apa yang dimaksud dengan Badan Publik?
Badan publik adalah sebuah lembaga yang menjalankan fungsi publik dan/atau dibiayai oleh anggaran negara, daerah, atau sumber dana publik lainnya, seperti kementerian, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD
Apa yang dimaksud dengan Keterbukaan Informasi Publik?
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Apa yang dimaksud dengan PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan adalah pejabat yang bertugas mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya.
Dimana Alamat PPID Unit Kanwil Kemenag Sumsel?
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Ade Irma Nasution No. 8 (Jalan Kapten A. Rivai), Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 30129.
Bagaimana karakteristik informasi publik
Berhubungan dengan Kepentingan Publik: Informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat, seperti anggaran publik, kebijakan pemerintah, atau pelayanan publik. Dihasilkan atau Dikelola Badan Publik: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau organisasi yang dibiayai oleh dana publik. Dapat Diakses Masyarakat: Kecuali informasi yang dikecualikan (misalnya, rahasia negara, privasi pribadi, atau informasi yang dapat membahayakan keamanan publik)
Bagaimana mengakes informasi publik
Masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mengajukan permohonan ke PPID badan publik (kementerian, pemda, BUMN) secara tertulis atau lisan, dengan menyebutkan informasi yang diinginkan. Badan Publik wajib merespon dalam 10 hari kerja, memberikan informasi jika tidak termasuk yang dikecualikan.
Selain di website, dimana bisa akses tentang PPID Unit Kanwil?
Masyarakat bisa mengakses informasi tentang PPID Unit Kanwil antara lain melalui nomor layanan pesan singkat berbasis WhatsApp dan Telegram di nomor 089523594750. Caranya ketik PPID atau MENUPPID dan kirim ke 089523594750