Ruang Lingkup Kementerian Agama Kabupaten/Kota Empat Lawang
Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di berbagai bidang, yaitu bimbingan masyarakat, pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, serta jaminan produk halal. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memiliki kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai berikut:
1. Kedudukan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota. Kantor ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
- Merumuskan dan menetapkan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah.
- Menyelenggarakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan keagamaan.
- Membina kerukunan umat beragama.
- Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam.
- Melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan data, dan informasi.
- Melaksanakan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Menjalin hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di wilayah kabupaten/kota.