Click for Accessibility

Kebijakan Layanan Informasi Publik

Visi :
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi :
  • Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat dan transparan
  • Meningkatkan kompetensi SDM Pelayanan Informasi
  • Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

  • Motto :
    Melayani dengan ikhlas

    Arah Kebijakan
  • Penguatan Tata Kelola PPID Unit Kanwil dan PPID Unit Kankemenag Kab./Kota dilingkungan Kanwil Kemenag Sumsel
  • Menyusun dan merevisi regulasi internal terkait pengelolaan informasi publik.
  • Membuat, revisi / memperharui SOP pelayanan informasi publik secara sistematis.
  • Menyediakan sarana prasarana layanan informasi (loket layanan, website PPID, email resmi, ruang tunggu, sarana disabilitas, dsb).

  • Digitalisasi Layanan Informasi
  • Pengembangan dan optimalisasi website PPID Kanwil sebagai pusat informasi publik.
  • Integrasi data dan informasi pelayanan berbasis elektronik (e-PPID).
  • Penggunaan media sosial resmi untuk penyebarluasan informasi secara cepat dan luas.
  • Pemanfaatan media chat / sms berbasis WhatsApp dan Telegram untuk layanan autorespon
  • Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk layanan informasi

  • Keterbukaan dan Responsif terhadap Permohonan Informasi
  • Menjamin akses informasi publik sesuai prinsip cepat, murah, dan sederhana.
  • Menyusun daftar informasi publik secara berkala dan memperbaruinya secara konsisten.
  • Meningkatkan kecepatan respon terhadap permintaan informasi publik.
  • Meningkatkan akses layanan inklusif dan ramah disabilitas

  • Peningkatan Kapasitas SDM
  • Pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas PPID dan operator informasi.
  • Peningkatan pemahaman hukum dan regulasi tentang keterbukaan informasi.

  • Penguatan Koloborasi dan Pengawasan
  • Membangun kemitraan dengan Komisi Informasi, media, dan stakeholder
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
  • Menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara internal.

  • Pencegahan Maladministrasi Informasi
  • Meningkatkan integritas layanan agar tidak terjadi penolakan informasi tanpa dasar hukum.
  • Memberikan ruang pengaduan layanan informasi publik dan menindaklanjutinya secara efektif.