PPID Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.
Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui KMA Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama serta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Selanjutnya, regulasi tersebut kembali diperbarui melalui KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
Sejalan dengan itu, sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.