Penetapan standar biaya adalah biaya yang ditentukan dimuka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/ produk atau membiayai kegiatan tertentu, dibawah asumsi ekonomi, efisiensi dan faktor-faktor lain tertentu.
Dalam hal ini PPID Unit Kantor Kemenag Empat Lawang menetapkan Standar Biaya Pelaksanaan PPID sebagai berikut:
- PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya)
- Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggungan pemohon informasi