Click for Accessibility

Maklumat Pelayanan



PPID Unit Kantor Kemenag Empat Lawang berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik dengan terus mengupayakan peningkatan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat. Peningkatan layanan ini merupakan kewajiban Kantor Kemenag Empat Lawang sebagai Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.