Click for Accessibility

Tugas dan Wewenang PPID

???? Tugas Pokok PPID Kemenag Kabupaten/Kota

PPID Kemenag Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Mengelola dan memberikan layanan informasi publik di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik dari seluruh satuan kerja di wilayahnya.
  3. Menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
  4. Melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat.
  5. Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

???? Fungsi PPID Kemenag Kabupaten/Kota

  1. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik informasi berkala, serta-merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
  2. Koordinasi dengan unit kerja/seksi di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota untuk menghimpun data dan informasi.
  3. Pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
  4. Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan (uji kepentingan publik vs rahasia).
  5. Penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat awal, sebelum naik ke Komisi Informasi.
  6. Penyampaian laporan layanan informasi publik kepada PPID Kemenag Kanwil secara berkala.