???? Tugas Pokok PPID Kemenag Kabupaten/Kota
PPID Kemenag Kabupaten/Kota bertugas:
- Mengelola dan memberikan layanan informasi publik di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik dari seluruh satuan kerja di wilayahnya.
- Menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- Melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat.
- Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
???? Fungsi PPID Kemenag Kabupaten/Kota
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik informasi berkala, serta-merta, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
- Koordinasi dengan unit kerja/seksi di lingkungan Kemenag Kabupaten/Kota untuk menghimpun data dan informasi.
- Pendokumentasian dan penyimpanan informasi publik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
- Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan (uji kepentingan publik vs rahasia).
- Penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat awal, sebelum naik ke Komisi Informasi.
- Penyampaian laporan layanan informasi publik kepada PPID Kemenag Kanwil secara berkala.