Click for Accessibility

Standar Pengumuman


Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama Empat Lawang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KUA Kecamatan diharapkan mengacu pada beberapa ketentuan, yakni:

  1. Pengumuman informasi wajib memenuhi:
    • menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
    • mudah dipahami
    • mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
  2. Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
    • papan pengumuman/ papan ektronik/TV
    • laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik
    • media sosial, dan/atau Badan Publik
    • aplikasi layanan informasi
  3. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  4. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.