Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi pada Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama Empat Lawang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KUA Kecamatan diharapkan mengacu pada beberapa ketentuan, yakni:
- Pengumuman informasi wajib memenuhi:
- menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
- mudah dipahami
- mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
- Pengumuman informasi disebarluaskan melalui:
- papan pengumuman/ papan ektronik/TV
- laman resmi (Website) PPID dan/atau Badan Publik
- media sosial, dan/atau Badan Publik
- aplikasi layanan informasi
- Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.